Senin, 27 Januari 2014

Penjual Lumpiang--- Dilarang Berjualan, namun Selalu Diharapkan Keberadaannya oleh Pengunjung



Dalam menjalani hidup ini, tentu manusia sangat perlu untuk bekerja, karena dengan bekerja manusia memiliki penghasilan sehingga nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Banyak sekali jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan baik itu yang memerlukan keterampilan khusus yang bisa didapat melalui lembaga pendidikan ataupun yang bisa dipelajari sendiri. Adapun yang bisa dipelajari sendiri diantaranya seperti menjual makanan kecil, salah satunya adalah menjual lumpiang.
Keberadaan penjual lumpiang yang biasanya membawa barang dagangannya tersebut dengan disuun tersebut sering ditemukan di berbagai tempat-tempat ramai seperti di kawasan pantai Sanur, lapangan Puputan Badung dan Renon atau di acara-acara serta tontonan-tontonan masyarakat yang sedang dilangsungkan di suatu pusat keramaian. Para penjual lumpiang seringkali dicari oleh masyarakat yang ingin menikmati makanan ringan yang dibalur dengan saus kacang yang khas ini. Bahkan tidak jarang ada masyarakat yang pergi ke tempat atau pusat keramaian tersebut hanya untuk dapat membeli dan menikmati jajanan lumpiang serta tidak berniat untuk menikmati apa yang acara sedang ditampilkan di tempat tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah sangat mengenal jajanan lumpiang ini dan jajanan ini memiliki penggemarnya tersendiri.


Akan tetapi, meski keadaannya demikian, penjual lumpiang juga tidak pernah luput dari penggusuran. Sama seperti pedagang-pedagang asongan lainnya, pedagang lumpiang juga seringkali terlibat kejar-kejaran atau “kucing-kucingan” dengan petugas dari pihak tramtib atau Satpol PP. Biasanya mereka yang tertangkap barang dagangannya akan diambil dan dibawa ke kantornya di Renon. Bagi pedagang yang tidak berani menghadap ke kantor tentu tidak akan mendapatkan barang-barangnya sedangkan bagi yang mau mengambilnya akan mendapatkan kembali barang-barangnya serta akan mendapat peringatan dan dilarang kembali berjualan di sekitaran lokasi yang telah dilarang tersebut seperti misalnya di kawasan lapangan Puputan Badung, demikian disebutkan oleh Ni Wayan Satri, salah satu penjual lumpiang yang sering berjualan di kawasan Lapangan Puputan Badung ini.
Beliau mengatakan bahwa meski dilarang beliau tetap berjualan karena pekerjaan yang dilakukannya ini adalah pekerjaan yang positif serta tidak mengganggu masyarakat bahkan justru masyarakat berharap agar penjual lumpiang seperti beliau tetap ada di lokasi seperti Puputan Badung terbukti dengan tetap tingginya minat dan daya beli masyarakat terhadap jajanan khas yang satu ini. Ketika ditanya mengenai apa alasan pelarangan berjualan di areal Puputan Badung ini, beliau mengatakan bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Satpol PP tidak jelas. Demikian sebut beliau.
Kenyataan seperti inilah yang tidak jarang membuat masyarakat heran. Betapa tidak? Ditengah masyarakat menunjukkan bukti bahwa mereka tidak menyerah dengan tuntutan ekonomi dan mengunakan cara-cara kreatif untuk mendapatkan penghasilan dengan benar, justru mereka dilarang dan dihantui dengan perasaan cemas kalau-kalau mereka akan diciduk petugas, padahal masyarakat sendiri tidak jarang mengharapkan keberadaan pedagang-pedagang kecil seperti ini di lokasi atau tempat-tempat keramaian seperti Puputan Badung. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum berpihak pada kelompok masyarakat-masyarakat pedagang kecil seperti Bu Wayan Satri ini. Semoga kedepannya muncul kebijakan yang sifatnya juga menguntungkan bagi golongan masyarakat kecil dan menengah seperti beliau. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar