Dalam menjalani hidup
ini, tentu manusia sangat perlu untuk bekerja, karena dengan bekerja manusia
memiliki penghasilan sehingga nantinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari. Banyak sekali jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan baik
itu yang memerlukan keterampilan khusus yang bisa didapat melalui lembaga
pendidikan ataupun yang bisa dipelajari sendiri. Adapun yang bisa dipelajari
sendiri diantaranya seperti menjual makanan kecil, salah satunya adalah menjual
lumpiang.
Keberadaan penjual
lumpiang yang biasanya membawa barang dagangannya tersebut dengan disuun
tersebut sering ditemukan di berbagai tempat-tempat ramai seperti di kawasan
pantai Sanur, lapangan Puputan Badung dan Renon atau di acara-acara serta
tontonan-tontonan masyarakat yang sedang dilangsungkan di suatu pusat
keramaian. Para penjual lumpiang seringkali dicari oleh masyarakat yang ingin
menikmati makanan ringan yang dibalur dengan saus kacang yang khas ini. Bahkan
tidak jarang ada masyarakat yang pergi ke tempat atau pusat keramaian tersebut
hanya untuk dapat membeli dan menikmati jajanan lumpiang serta tidak berniat
untuk menikmati apa yang acara sedang ditampilkan di tempat tersebut. Hal
tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah sangat mengenal jajanan lumpiang
ini dan jajanan ini memiliki penggemarnya tersendiri.
Akan tetapi, meski
keadaannya demikian, penjual lumpiang juga tidak pernah luput dari penggusuran.
Sama seperti pedagang-pedagang asongan lainnya, pedagang lumpiang juga
seringkali terlibat kejar-kejaran atau “kucing-kucingan” dengan petugas dari
pihak tramtib atau Satpol PP. Biasanya mereka yang tertangkap barang
dagangannya akan diambil dan dibawa ke kantornya di Renon. Bagi pedagang yang
tidak berani menghadap ke kantor tentu tidak akan mendapatkan barang-barangnya
sedangkan bagi yang mau mengambilnya akan mendapatkan kembali barang-barangnya
serta akan mendapat peringatan dan dilarang kembali berjualan di sekitaran
lokasi yang telah dilarang tersebut seperti misalnya di kawasan lapangan
Puputan Badung, demikian disebutkan oleh Ni Wayan Satri, salah satu penjual
lumpiang yang sering berjualan di kawasan Lapangan Puputan Badung ini.
Beliau mengatakan bahwa
meski dilarang beliau tetap berjualan karena pekerjaan yang dilakukannya ini
adalah pekerjaan yang positif serta tidak mengganggu masyarakat bahkan justru
masyarakat berharap agar penjual lumpiang seperti beliau tetap ada di lokasi
seperti Puputan Badung terbukti dengan tetap tingginya minat dan daya beli
masyarakat terhadap jajanan khas yang satu ini. Ketika ditanya mengenai apa
alasan pelarangan berjualan di areal Puputan Badung ini, beliau mengatakan
bahwa alasan yang disampaikan oleh pihak Satpol PP tidak jelas. Demikian sebut beliau.
Kenyataan seperti
inilah yang tidak jarang membuat masyarakat heran. Betapa tidak? Ditengah
masyarakat menunjukkan bukti bahwa mereka tidak menyerah dengan tuntutan
ekonomi dan mengunakan cara-cara kreatif untuk mendapatkan penghasilan dengan
benar, justru mereka dilarang dan dihantui dengan perasaan cemas kalau-kalau
mereka akan diciduk petugas, padahal masyarakat sendiri tidak jarang
mengharapkan keberadaan pedagang-pedagang kecil seperti ini di lokasi atau
tempat-tempat keramaian seperti Puputan Badung. Hal ini menunjukkan bahwa
kebijakan yang ada belum berpihak pada kelompok masyarakat-masyarakat pedagang
kecil seperti Bu Wayan Satri ini. Semoga kedepannya muncul kebijakan yang sifatnya
juga menguntungkan bagi golongan masyarakat kecil dan menengah seperti beliau. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar